Warga Uighur di Turki Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Pejabat China

Warga Uighur di Turki Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Pejabat China

TURKI - Isu penindasan warga Uighur di China belum hilang dari ingatan. Setidaknya hal itulah yang mendorong 19 orang dari kelompok etnis Uighur China untuk mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa Turki terhadap pejabat China. Tuntutan pidana itu diajukan pada Selasa (4/1). Dalam tuntutan tersebut, mereka menuduh sejumlah pejabat China telah melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengacara para penuntut, yakni Gulden Sonmez mengatakan bahwa tuntutan itu perlu diajukan karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas China atas tuduhan memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp sejak 2016. Tuntutan itu diajukan ke Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul. "Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan (PBB) dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini," kata Sonmez di luar gedung pengadilan utama kota itu, seperti dikabarkan Channel News Asia. China awalnya membantah kamp itu ada, tetapi seiring dengan semakin besarnya kabar tersebut, pemerintah China pun mengatakan bahwa kamp itu ada, namun berbeda dari tuduhan yang dilayangkan. Negeri tirai bambu mengklaim bahwa kamp yang mereka bangun adalah pusat kejuruan yang dirancang untuk memerangi ekstremisme. Mereka pun menyangkal semua tuduhan penindasan. 
 Sementara itu, di Turki, terdapat sekitar 50 Uighur yang tinggal. Etnis Uighur memang memiliki hubungan etnis, agama dan bahasa di Turki. Negara ini pun menjadi diaspora Uighur terbesar di luar Asia Tengah. Terkait dengan tunutan terbaru yang diajukan, Kedutaan Besar China di Turki belum memberikan tanggapan. (rmol.id)

Sumber: