Dua Orang jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS, Polisi Diminta Buru Pelaku Lain
Kedua tersangka kasus penganiayaan pada Diklatsar Menwa UNS dengan dikawal polisi saat akan dikirim ke JPU Kejari di Mapolresta Surakarta, Senin (3/1). Foto: Bambang Dwi Marwoto/Antara URAKARTA - Keluarga Gilang Endi Saputra meminta polisi mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan pada kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) 2021. Pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetia menilai masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka jika merujuk pada pasal yang diterapkan kepolisan dalam kasus itu. Sebelumnya, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Dari pasal-pasal yang disangkakan tentu ini adalah tindakan yang bersama-sama, bukan tindakan sendiri-sendiri. Ini bisa lebih dari satu (pelaku), ya, apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga," kata dia. Oleh sebab itu, dia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan itu terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Julian berharap dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi Polres Surakarta untuk tidak menghentikan penyelidikan dan penyidikan. "Proses pidana kami harap tetap berjalan ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap," ujar Julian. Sementara itu, perwakilan mahasiswa UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan, menuntut tanggung jawab dari pihak kampus UNS, di antaranya dengan menjatuhkan sanksi akademik, bukan hanya kepada para pelaku, melainkan juga kepada panitia dan pembina kegiatan itu. "Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh WR (Wakil Rektor) I, berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ucap Alqis. (antara)
Sumber: