11 ASN Masuk Daftar Janda Duda, Pemicu Rata-rata Orang Ketiga

11 ASN Masuk Daftar Janda Duda, Pemicu Rata-rata Orang Ketiga

PRABUMULIH - Pengadilan Agama (PA) di kota Prabumulih merilis 305 kasus atau 610 warga menyandang status janda - duda selama tahun 2021. Dari total tersebut, ternyata ada 11 kasus berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.  Kepala Pengadilan Agama (PA) Prabumulih, Lukmin Hakim SAg ME didampingi Humas, Humaidi SH menyebutkan 11 kasus tersebut masing-masing 8 diantaranya Cerai Talak (CT) dan 3 gugatan cerai (GC). "CT itu diajukan oleh laki-laki, sedangkan GC diajukan oleh perempuan," sebutnya, kemarin. Lebih lanjut, Lukmin mengatakan rata-rata penyebab kasus perceraian tersebut karena adanya orang ketiga. "Pada prinsipnya dia (oknum ASN) ini dalam tanda kutip, karena mungkin intensitas pertemuan mereka," ujarnya mengaku karena setiap hari bertemu, memungkinkan muncullah perselingkuh tersebut.  Ditambahkan pria yang lama bertugas di Poso dan Sabang tersebut, pihaknya tak dapat mengatakan keseluruhan oknum ASN yang bercerai berbuat seperti itu. "Namun dari perkara yang kami tangani, seperti itu (perselingkuhan)," ucapnya. Masih kata Lukmin, perselingkuhan juga sering terjadi karena pengaruh media sosial (medsos). "Termasuk medsos ikut berkontribusi juga, tahu sendiri medsos ini kemana-mana nyambung tidak ada batasnya," tuturnya. "Bermula dari komunikasi iseng-iseng, yang akhirnya terjadi intensitas komunikasi yang nyambung akhirnya rumah tangga yang menjadi korban," tukasnya. (chy)

Sumber: