Selama 2021, Total 610 Warga Jadi Janda dan Duda

Selama 2021, Total 610 Warga Jadi Janda dan Duda

PRABUMULIH – Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih mencatat 458 perkara yang masuk sepanjang tahun 2021. Yang paling mendominasi, yakni kasus perceraian. "Ada 458 perkara sepanjang 2021, 367 diantaranya perkara cerai, baik cerai gugat ataupun cerai talak. Sementara perkara lainnya seperti pengajuan dispensasi, isbat dan harta waris," ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih, Lukmin SAg ME, dibincangi Senin (3/1). Dikatakan Lukmin, untuk perkara gugat cerai yang diajukan oleh istri yakni mencapai 259 kasus. Sementara gugatan yang diajukan suami yakni cerai talak hanya 108 perkara. "Semua putus, tapi ada yang mediasi, dari 80 mediasi 62 berhasil disatukan, tidak jadi cerai," ujarnya didampingi humas PA Humaidi Dengan perkara yang sudah diputus tersebut, kata dia. Tercatat 610 warga Kota Prabumulih menyandang status janda dan duda sepanjang tahun 2021. "Kalau sudah sah, statusnya kalau perempuan janda, kalau laki-laki duda. Dan itu dibuktikan dengan akta cerai," imbuhnya. Disinggung mengenai penyebab perceraian dalam rumah tangga, yang diajukan di PA Kota Prabumulih? Pria yang pernah bertugas di Kota Sabang Aceh ini menuturkan faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian. "Penyebabnya bervariasi, tapi dominan ekonomi. Ada juga perselingkuhan," tuturnya. Dalam kesempatan itu pula, Lukmin mengatakan dalam beberapa perkara persidangan perkara cerai juga diketahui perselingkungan berawal dari media sosial.  "Ada yang ketahuan dari facebook, ada yang lihat suaminya juga sama perempuan lain di whatsapp. Mungkin awalnya saling chat, tanya kabar, akhirnya berlanjut. Dan kasus ini ada tapi tidak banyak," tukasnya mengaku tersisa 1 perkara harta yang belum diselesaikan karena butuh penanganan khusus.(chy)

Sumber: