Tunjangan 390 ASN ke Fungsional Belum Ada Petunjuk
KAYUAGUNG - Sebanyak 390 ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hasil penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke fungsional, untuk tunjangannya dan sebagainya hingga saat ini masih belum ada petunjuk. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ir Mun, im MM, Senin (3/1). Menurut dia, untuk pelantikan pejabat fungsional ini merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden RI Joko Widodo, dalam periode keduanya pada tahun 2019 - 2024. " Kita belum ada petunjuk terkait pejabat fungsional yang dilantik akhir tahun 2021 lalu, apakah tunjangannya ditambah atau dikurangi atau tetap, " terangnya. Dikatakannya, pejabat fungsional ini adalah penyederhanaan birokrasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Lanjut dia, nantinya setelah ada petunjuk akan tunjangan yang diterima oleh pejabat fungsional baru bisa diinformasikan. Pejabat fungsional saat ini bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Untuk diketahui, dari 390 Pejabat Administrator yang disetarakan menjadi Jabatan Fungsional, yaitu untuk penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, effisien dan berorientasi pada hasil pelayanan. (nis)
Sumber: