Polda Pecat Tidak Hormat Eks Kapolsek Cantik Kompol Yuni, Masih Ingat Kasusnya?

Polda Pecat Tidak Hormat Eks Kapolsek Cantik Kompol Yuni, Masih Ingat Kasusnya?

JABAR - Polda Jawa Barat memastikan mantan Kapolsek Astananyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus narkoba pada Februari 2021. Kepala Bidang Propam Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yohan Priyoto menjelaskan, kasus keterlibatan Yuni dalam kasus narkoba diusut tuntas. “Untuk kasusnya sudah di PTDH, bahkan sebelumnya, Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dulu,” ujar Yohan di Bandung, Rabu 29 Desember 2021. Yohan juga menerangkan, upaya banding yang diajukan Yuni beberapa waktu lalu ditolak. Yohan menegaskan, keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba akan dipecat secara tidak hormat. “Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH,” katanya. Sebelumnya, Propam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama anggotanya. Sekitar 12 anggota diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. “Ada tujuh gram yang diduga sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan belasan personel lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu 17 Februari 2021.(viva)

Sumber: