Pembobol Gudang JNE Lubuklinggau Diringkus
LUBUKLINGGAU - Tim Gaspol, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, ungkap kasus pencurian gudang JNE. Satu tersangka, Abdul Gapur (32), warga Kampung 2 Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap. Gapur diamankan saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Selasa (28/12), sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah menjelaskan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekanya Paldo (DPO) Kejadianya Jumat (17/12), sekitar pukul 00.00 WIB atau tengah malam. Kala itu, Gapur bersama Paldo masuk ke dalam gudang JNE, yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Caranya dengan mencongkel pintu bagian depan menggunakan linggis. Lalu pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga, seperti laptop, kosmetik, alat wifi, difuser young lifing dan sebagainya. "Kerugian korban hingga Rp 50 juta," cetus Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Paisal, Rabu (29/12). Kronologis penangkapan, Sabtu (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB, usai mendapat laporan dari korban, Kanit lansung memerintahkan anggotanya untuk melihat TKP. Saat itu juga anggota sudah mendapat petunjuk dari saksi bahwa ada penawaran penjualan laptop Axio dan sebagainya dilakukan oleh tersangka Gapur terhadap saksi. "Namun belum ada transaksi pada Sabtu itu," katanya. Tim Gaspol kembali memancing transaksi penjualan, pada Selasa (28/12), akhirnya berhasil. Penjualnya diinterogasi, mengaku hanya disuruh Gapur menjual laptop. "Diketahui keberadaan Gapur, sekitar pukul 15.00 WIB (28/12) langsung kami tangkap. Pengakuan Gapur barang lainnya berupa Laptop Lenovo, televisi dan difuser dibawa Paldo ke trans subur," jelas Kanit. Dari pengakuan tersangka Gapur, hasil dari bobol gudang JNE, mendapatkan dua unit laptop merk Lenovo dan Axia, satu kotak kosmetik, dan satu unit alat wifi. Serta barang lainnya dibawa tersangka Paldo (DPO). Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit Laptop merk Lenovo, satu unit Laptop merk Axio, satu kotak kosmetik isi 68 pcs, dan satu unit alat WIFI Gaming merk Accus. (cj17)
Sumber: