Dianggap Kurang Jujur, Hakim Abaikan Permohonan JC Mukti Sulaiman

Dianggap Kurang Jujur, Hakim Abaikan Permohonan JC Mukti Sulaiman

PALEMBANG,- Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang, Mukti Sulaiman diabaikan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Rabu (29/12) dalam salah satu uraian pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa. Menurut pertimbangan majelis hakim bahwa pemberian JC harus dilakukan sesuai syarat diantaranya yakni pelaku bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara, dan berterus terang selama persidangan. "Namun faktanya terdakwa Mukti Sulaiman kurang berterus terang atau berkata jujur dalam persidangan, serta tidak menunjukkan bukti-bukti yang dibutuhkan," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya. Oleh karena itu, masih dalam pertimbangan hakim atas pengajuan JC oleh terdakwa Mukti Sulaiman haruslah dinyatakan tidak diterima atau diabaikan. Selain itu, dalam hal pembuktian unsur-unsur dalam faktanya dipersidangan yakni memperkaya orang lain atau suatu korporasi yakni kepada Eddy Hermanto sebesar Rp 218 juta, Syarifuddin Rp 1,6 miliar sedangkan Yudi Arminto dan Dwi Kridayani masing-masing selama Rp 2,5 miliar. Sementara, dalam hal kerugian negara, menurut majelis hakim dalam persidangan mengatakan atas perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 64 miliar. Untuk itu majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara, untuk mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi, dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. (Fdl)

Sumber: