Mukti Sulaiman Divonis 7 Tahun, Ahmad Nasuhi 8 Tahun Penjara
PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana kepada mantan Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman atas perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan hukuman tujuh tahun penjara denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain Mukti Sulaiman, majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH, dalam sidang yang digelar Rabu (29/12) juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa lainnya mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya, dalam pertimbangan majelis hakim kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya orang lain pada anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer penuntut umum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Masih dalam pertimbangan majelis hakim kedua, tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri dari keduanya, untuk itu majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa tidak ada unsur pengembalian kerugian negara. Adapun unsur-unsur yang memberatkan para terdakwa, masih menurut majelis hakim bahwa keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. "Selain itu sebagai aparatur sipil negara tidak mencontohkan yang baik bagi warga masyarakat," ujar Abdul Aziz dalam pertimbangan memberatkan. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa, kata Abdul Aziz bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman. Atas vonis yang dijatuhkan, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang dengan tegas menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan oleh penasihat hukum masing-masing serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dan diberikan waktu satu Minggu guna menentukan sikap terima atau banding. Diketahui vonis yang dijatuhkan tersebut untuk terdakwa Mukti Sulaiman dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU Kejati kala itu, dimana menuntut agar terdakwa divonis penjara selama delapan tahun. Sementara, untuk terdakwa Ahmad Nasuhi jauh lebih rendah dari tuntutan pidana JPU yang kala itu menuntut agar terdakwa dipidana selama 15 tahun penjara. (Fdl)
Sumber: