Kasus Perjalanan Fiktif di Lahat Ini Ternyata Belum Ada Tersangka
LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat masih terus melakukan penyidikan kasus perjalaman dinas fiktif di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lahat. "Untuk kasus tersebut, tetap berjalan dan kami sampai saat ini masih menunggu hasil penghitungan terkait kerugian uang negara akibat ulah oknum Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpus) Kabupaten Lahat," ungkap Kajari Lahat Fithrah SH MH didampingi Kasi Intel, Pidsus, Pidum, Kasi BB, dan Kasi Datun, Selasa (28/12). Dijelaskan Kajari Lahat, untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan perjalanan fiktif di Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpus) Kabupaten Lahat, saat ini masih berproses. Disinggung terkait nama-nama tersangka atas kasus tersebut? Kajari kembali mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan atau audit atas kerugian keuangan negara. "Kami tidak akan main-main dalam kasus Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpus) Kabupaten Lahat. InsyaAllah kalau hasil penghitungan kerugian negara telah diberikan, sudah pasti kami akan melakukan ekspos kepada rekan rekan media, termasuk siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus perjalanan fiktif di Dinas Perpus Lahat ini," janji Kajari Lahat. Seperti fiwartakan, kasus ini berawal dari adanya temuan pihak Kejari Lahat. Terkait perjalanan dinas pada masa pandemi yang cukup wah. Senilai Rp 1.114.880.000. Dengan rincian perjalanan dinas keluar mencapai Rp 800 juta lebih dan dana perjalanan dinas ke dalam kabupaten Lahat mencapai Rp200 juta lebih. Dari hasil penyelidikan bahwa modus yang dilakukan bahwa sebagian perjalanan dinas itu ternyata fiktif. "Dari hasil keterangan pihak- pihak yang dikunjungi oleh dinas tersebut dan juga dari dinas perpustakaan daerah. Ternyata tidak datang ke lokasi tujuan," ungkap Kajari Lahat Fithrah SH. Selain itu, juga ada pemalsuan tandatangan dan nama. Padahal tidak melakukan perjalanan dinas tersebut. Untuk pencairan dilakukan bertahap, hingga mencapai PAGU anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp1.1 miliar lebih tersebut. "Dugaan sementara kerugian negara Rp400 juta. Namun bisa lebih," ungkapnya. Untuk itu, dengan dinaikanya status penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya akan melengkapi berkas pemeriksaan, pemeriksaan saksi dan menetapkan tersangka yang paling bertanggungjawab atas kasus ini. Terkait apakah Tipikor ini dilakukan bersama- sama. Pihak Kejari belum memberikan komentar. "Kami akan bekerja maksimal dan menetapkan tersangka secepatnya," tukasnya. (gti)
Sumber: