Gaji PPPK di Muba Menggantung

Gaji PPPK di Muba Menggantung

SEKAYU – Meski sudah berhasil lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik tahap 1 dan tahap 2. Para guru honor yang lulus tersebut belum bisa bernapas lega. Itu lantaran penggajian para guru yang lulus seleksi tersebut untuk Kabupaten Musi Banyuasin belum ada kejelasan. "Saat ini para guru yang sudah dinyatakan lulus PPPK di Muba sedang tahap berporoses pembuatan surat keputusan (SK) pengangkatan. Soal penggajian P3K ini, Pemkab Muba meminta kepastian dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan," ujar Sekda Muba Apriyadi MSi. Permintaan itu kata dia mengingat komitmen pemerintah pusat sebelumnya bahwa untuk gaji P3K akan dimasukkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).  "Mengenai regulasinya sudah ada, suratnya sudah ada juga, nah akan tetapi, mengenai jumlah dananya di DAU kami melihat tidak ada penambahan di droping anggaran untuk gaji mereka," ungkap Apriyadi.  Persoalan inilah menjadi  perhatian dari, Pemerintah Kabupaten Muba soal gaji P3K masih menunggu juga dari pemerintah pusat, sebab sebelumnya gaji P3K mau dimasukan di dalam anggaran DAU.  "Regulasinya kan sudah ada jadi kita berharap anggaran tersebut dimasukan ke DAU, ditambah paling tidak untuk  gaji P3K untuk tahun-tahun berikutnya," katanya  Saat ditanya besaran untuk penggajian P3K. Estimasi anggaran sendiri setelah dilakukan penghitungan nilainya di angka Rp 68 miliar total semua untuk selama 14 bulan. "Itu baru hitungan awal, dengan melihat P3K yang lulus tahap 1 dan tahap 2 kemarin," katanya Yang jadi persoalan, dropping DAU yang di  transfer ke kas Pemkab Muba hingga kini belum ada, malah belum terlihat gambaran anggaran Rp 68 miliar ada di DAU. "Dari itu kami minta kepada para pegawai P3K yang sudah dinyatakan lulus untuk bersabar berkaitan dengan gaji, Pemerintah Kabupaten Muba juga hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari  pusat," tandasnya. Kepala BPKAD, Mirwan Susanto SE MM, mengatakan, baru da pembahasan di tingkat TAPD yang pada intinya mebahas soal penggajian P3K ini. Informasi yang mereka dapatkan secara diawalnya dibebankan APBN, dan sudah diperghitungkan, akan tapi DAU tidak ada kenaikan.  "Regulasi sudah jelas dan ada, tapi yang menjadi masalah ini adalah dana transfer dari pusat didroping ke DAU belum ada. DAU kita tidak ada penambahan, yang seperti ini kan menjadi persoalan dan menjadi beban APBD," katanya. Belum adanya penambahan DAU, jelas saja akan menjadi beban APBD kedepanya. Karena selama ini saja untuk penggajian para PNS saja Pemkab Muba minus Rp 4 miliar lebih. "Karenanya kita berharap sebelum pemberkasan para P3K ini harus benar-benar dikoodrinasikan lagi ke pemerintah pusat dalam hal ini ke kementrian keuangan," pungkasnya. (kur)

Sumber: