Hukuman di Tingkat Kasasi Bertambah, Mantan Bupati Muara Enim Ajukan PK

Hukuman di Tingkat Kasasi Bertambah, Mantan Bupati Muara Enim Ajukan PK

PALEMBANG - Tidak sependapat dengan putusan hakim Mahkamah Agung (MA), tervonis kasus korupsi fee 16 paket proyek yang juga mantan Bupati Muara Enim, melalui tim kuasa hukumnya ajukan permohonan memori Peninjauan Kembali (PK). Selain tidak sependapat dengan putusan kasasi pada tingkat MA, dalam sidang yang digelar, Senin (27/12) melalui tim kuasa hukum Ahmad Yani, juga berkeberatan dengan penerapan uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya. "Ada dua poin memori PK yang kami ajukan Harini, pertama menyatakan kekeliruan terhadap putusan hakim MA kepada klien kami, dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta penerapan uang pengganti yang dijatuhkan," kata Djoksan Ali Dahlan SH MH, kuasa hukum Ahmad Yani diwawancarai usai pengajuan PK. Dijelaskannya juga sebagaimana putusan MA, terpidana Ahmad Yani diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar yang jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan hukuman 3 tahun penjara. "Kami berharap atas memori PK yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim MA," tukas advokat dari kantor hukum yang berdomisili di Jakarta itu kepada awak media. Diwawancarai terpisah, jaksa KPK, Rikhi BM SH MH yang turut hadir dipersidangan mengatakan jika pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan atas upaya hukum yang dilayangkan pihak pemohon PK Ahmad Yani. "Kami akan mempelajari dahulu memori PK yang diajukan ini, dan akan kami sampaikan secara tertulis dalam sidang yang nanti digelar Kamis pekan depan," singkatnya. Untuk diketahui hakim Tipikor Palembang pada Mei 2020 silam memvonis Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 5 tahun, tidak puasa dengan Ahmad Yani mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, hasilnya menguatkan putusan PN Palembang. Usai mengajukan banding, Ahmad Yani kembali mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI, yang hasilnya justru menjatuhkan pidana kepada Ahmad Yani dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dua tahun lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor Palembang. (fdl)

Sumber: