6 Pemain Liga 3 Ditetapkan Tersangka, Kasus Keroyok Wasit

6 Pemain Liga 3 Ditetapkan Tersangka, Kasus Keroyok Wasit

MAKASSAR – Polisi menindaklanjuti kasus pengeroyokan wasit dalam pertandingan Liga 3, PS Gasma Enrekang vs Nene Mallomo Sidrap, Jumat (24/12/2021) lalu. Dalam kasus ini, enam pemain ditetapkan sebagai tersangka. Dari enam pemain Nene Mallomo Sidrap yang ditetapkan tersangka dua diantaranya bahkan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan. Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sijaya mengatakan dalam kasus penganiayaan wasit secara bersama-sama dalam pertandingan Liga 3 itu, penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka dalam kasus penganiayaan ini adalah Muhammad Ilham Sailamu, Moh Arman, Ilham, Zafwan dan Moh Sandan serta Alsari. Keenam pemain Nene Mallomo Sidrap ini mengeroyok Wasit Romi yang memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang vs Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang. “Kami telah menetapkan enam pemain sebagai tersangka dan dua orang langsung ditahan yakni, Muhammad Ilham Sailamu dan Moh Arman,” kata AKBP Andi Sijaya, Minggu (26/12). Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, para pemain dan perangkat pertandingan serta unsur PSSI. Dari hasil pemeriksaan itu pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan enam pemain sebagai tersangka. “Barang bukti yang telah kita kumpulkan yaitu, visum korban, rekaman video, sepatu yang digunakan pemain dan baju yang digunakan oleh wasit,” bebernya. Keenam pemain Nene Mallomo Sidrap ini terancam tidak dapat membela timnya pada laga lanjutan kompetisi Liga 3, lantaran terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun. “Kita jerat para tersangka pasal 170 subsidaer 351 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun 7 bulan. Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi yang dapat mencederai sepakbola Indonesia,” tutup AKBP Andi Sijaya.(fat/pojoksatu) Kasus Keroyok Wasit

Sumber: