Natal, 51 Napi di Sumsel Dapat Remisi Khusus

Natal, 51 Napi di Sumsel Dapat Remisi Khusus

PALEMBANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal 2021. Ada 51 orang keseluruhan narapidana berasal dari 15 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Remisi Khusus (RK) hari keagamaan yang diberikan kepada Narapidana pemeluk Agama Khatolik dan Protestan atau yang sering disebut remisi Khusus Natal tersebut diberikan dengan rincian 50 orang mendapatkan Remisi Khusus I ( RK I ) dan 1 orang mendapat remisi langsung bebas ( RK II ). Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi, remisi Natal hanya diberikan terhadap narapidana dari kalangan Nasrani yang telah memenuhi persyaratan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. "Pemberian pengurangan masa pidana / remisi merupakan salah satu Hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yang mana mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif salah satunya ialah menunjukkan perilaku yang baik selama mereka menjalani pidana di Lapas/Rutan," kata Dedi Mulyadi dalam rilisnya, Sabtu, (25/12). Dilanjutkannya, besaran remisinya tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Sumsel diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari. Berdasarkan data yang diperoleh dari 51 orang narapidana di wilayah Sumatera Selatan, sebanyak 7 orang yang mendapatkan RK I 15 hari, 35 orang mendapatkan RK I 1 bulan, 2 orang mendapatkan RK I 1 bulan 15 hari dan 6 orang mendapatkan RK I 2 bulan serta ada 1 orang yang mendapatkan remisi bebas (RK II ) yang mendapatkan potongan pidana sebanyak 15 hari. Pemberian remisi merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Kemenkumham. Selain hari-hari besar keagaaman, pemberian remisi juga dilakukan pada hari-hari besar negara, seperti hari kemerdekaan 17 Agustus. Diketahui juga, salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Natal pada tahun ke III ini mendapat remisi satu bulan , yakni narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Laonma Pasindak Lumban Tobing yang divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah Bansos tahun 2013. Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumsel per 22 Desember 2021 adalah sejumlah 15.599 dengan rincian total narapidana 12.877 sedangkan tahanan 2.722 orang, dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan di Sumsel berjumlah 6.650 orang. (ril/fdl)

Sumber: