Lima Napi Lapas Kelas IIB Kayuagung Terima Remisi Natal
KAYUAGUNG - Sebanyak lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, terima remisi Hari Raya Natal tahun 2021. " Dari delapan orang yang beragama nasrani diusulkan untuk mendapatkan remisi, ada lima yang mendapatkan remisi Natal tahun ini, " terang Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidianyah Purnama AMd IP SH melalui Kasubsi registrasi dan bimkemas Sugito SH, Jumat (24/12). Dia mengungkapkan, dari lima WBP yang mendapatkan remisi Natal terdiri dari 1 orang kasus narkotika, 1 orang kasus pelanggaran lalulintas dan 3 orang kasus pencurian dan penipuan. " Dari kesemua yang mendapatkan remisi Natal untuk kasus narkotika dan pelanggaran lalulintas menerima remisi 15 hari. Sedangkan 3 orang lainnya kasus pencurian dan penipuan menerima 1 bulan remisi, " jelas Gito, kepada Sumeks. Co. Dia menyebutkan, untuk saat ini jumlah WBP Lapas Kayuagung ada sebanyak 1.123 orang. Dimana setiap tahunnya dalam perayaan agama seperti Natal ini, pihak lapas pasti mengusulkan kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel. Gito berharap, dengan adanya lima orang WBP yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Natal ini, yang bersangkutan lebih memperbaiki dirinya. " Ini berguna untuk menjadi lebih baik lagi bagi WBP tersebut kedepannya. Sehingga dengan begitu dapat memberikan kontribusi bagi keluarga, masyarakat, dan negara, " pungkasnya. (nis)
Sumber: