Kurikulum Prototipe Diterapkan Mulai 2022, Bagaimana Persiapan Sekolah?
Oleh: Sri Sarmini, S.Pd.,M.Pd HAMPIR dua tahun wabah pandemi Covid-19 mendera dan mempengaruhi kualitas pembelajaran. Kondisi tersebut berdampak pada kurang maksimalnya capaian kompetensi peserta didik di seluruh Indonesia. Terkait hal ini maka pemerintah terus berusaha membuat berbagai kebijakan dalam memaksimalkan pembelajaran untuk menghindari learning loss. Kurikulum terus mengalami dinamisasi dan penyempurnaan demi kualitas lulusan peserta didik. Terlebih agar bisa mengikuti perkembangan zaman sesuai era globalisasi, demi generasi emas tahun 2045. Sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang disampaikan pada perayaan Hari Guru Nasional tahun 2021 dan pemaparan resmi dari Badan Standar Kurikulum Assesmen Pendidikan disampaikan bahwa kurikulum baru disebut Kurikulum Prototipe dan diberlakukan mulai tahun 2022. Kurikulum Prototipe merupakan kurikulum pilihan yang dapat diterapkan mulai tahun ajaran 2022/2023 dan merupakan kurikulum yang melanjutkan arah pengembangan kurikulum sebelumnya (kurikulum 2013). Sebelum kurikulum nasional dievaluasi tahun 2024, maka satuan pendidikan diberikan beberapa pilihan kurikulum untuk diterapkan di sekolah. Kedua, Karakteristik Kurikulum Prototipe. Kurikulum Prototipe (2022) ini memiliki beberapa karakteristik antara lain: Pembelajarannya dirancang berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter (iman, taqwa, dan akhlak mulia; gotong royong; kebinekaan global; kemandirian; nalar kritis; kreativitas). Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal. Ketiga, Perbedaan dengan Kurikulum 2013. Ada beberapa perbedaan antara kurikulum 2013 dengan kurikulum 2022 (Prototipe) antara lain: Untuk level TK: Pendekatan pembelajaran yang awalnya berbasis tema pada Kurikulum 2013, berubah menjadi fokus literasi (buku yang digemari anak-anak) pada Kurikulum Prototipe. Untuk level SD Pelajaran IPA dan IPS yang awalnya dipisah pada kurikulum 2013, dirubah untuk digabung menjadi IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial) pada kurikulum Prototipe, sebagai fondasi sebelum anak belajar IPA dan IPS terpisah di jenjang SMP. Keempat, Kewenangan yang diemban sekolah. Hal penting bagi sekolah adalah kejelasan apa yang harus dilakukan guru ketika memang terjadi perubahan dari kurikulum 2013 menjadi kurikulum 2022 (Prototipe) ini. Jika dilihat pemaparan Kemendikbud maka ada dua kewenangan dalam kurikulum ini yaitu kewenangan Pemerintah Pusat yaitu: Membuat struktur kurikulum. Merumuskan Profil Pelajar Pancasila. Merancang capaian pembelajaran. Menformulasikan prinsip pembelajaran dan asesmen. Sementara sekolah memiliki kewenangan untuk menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah, kebijakan sekolah terkait kurikulum, pembelajaran, dan asesmen yang menfokuskan pada implementasi baik dalam budaya sekolah maupun kegitan belajar mengajar dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila. Kelima, Tugas Satuan Pendidikan dan Guru. Tugas pengelola sekolah hanya satu yang diamanahkan oleh Kurikulum Prototipe ini yaitu melakukan analisa dan menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan dengan fokus pada menumbuhkan karakter pelajar Pancasila, yang dalam Kurikulum 2013 disebut menyusun KTSP (buku 1, 2 dan 3). Pembuatan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ini meliputi Analisa konteks satuan Pendidikan. Merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah. Pengorganisasian pembelajaran. Rencana Pembelajaran dan Pendampingan evaluasi dan pengembangan professional. Kurikulum prototipe sebagai kurikulum yang mendorong pembelajaran sesuai kemampuan peserta didik dan memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar. Sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024 sebelum ada evaluasi kurikulum nasional. Memberi keleluasaan pada satuan untuk berinovsi mengembangkan sekolah sesuai bakat, minat dan kemampuan siswa. Tidak ada pemaksaan dan siswa merdeka belajar sesuai kondisinya belajar bersama guru yang profesional. Kesukseskan implementasi Kurikulum Prototipe ini ada dua hal yang perlu dipastikan keterlaksanaannya yaitu Apa yang harus dilakukan sekolah? Bagaimana sekolah mampu dengan baik membuat kurikulum operasional satuan pendidikan. Apa yang harus dikuasai guru? Guru harus mau berubah dengan paradigma baru dan menguasai minimal dua model pembelajaran yaitu Project Based Learning (PjBL) dan Teaching at the Right Level (TaRL). Karena hal ini sesuai dengan ungkapan berikut: “Didiklah anakmu sesuai zamannya karena mereka tidak hidup di zamanmu” (Ali bin Abi Thalib). (rn1/zal/radar semarang) Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang
Sumber: