Sunat Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Keputran Terancam 2,5 Tahun Penjara
PALEMBANG - Mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba, Bayumi bin Dasril (44) terancam penjara 2 tahun, 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Kejari Muba, Rezha Faisal SH serta Chandra Irawan SH menyatakan terdakwa terbukti korupsi dana desa tahun 2014. Tuntutan itu dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH, Selasa (21/12). Menurut JPU, perbuatan berdasarkan fakta-fakta persidangan memenuhi semua unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam surat dakwaan subsider penuntut umum. "Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 undang-undang tentang tindak pidana korupsi," kata Chandra saat bacakan tuntutan. Untuk itu, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta hukuman denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. "Menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 413 juta, dan apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita, apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun dan enam bulan penjara," tegas Chandra. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Bayumi yang dihadirkan secara visual dari Rutan Kelas II Sekayu, melalui penasihat hukum Supendi SH MH, akan mengajukan pembelaan secara tertulis Selasa pekan depan. JPU dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Bayumi telah melakukan penyelewengan dana desa kala dirinya menjabat Kades Tanjung Keputran, periode 2010-2016. Terdakwa saat melaksanakan proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana di Desa Tanjung Keputran disinyalir tidak sesuai RAB. Selain itu, terdakwa juga diduga tidak membayarkan honor-honor petugas Posyandu serta perangkat Desa Tanjung Keputran, dan dana UEP dari sebanyak enam kelompok hanya dibayarkan dua kelompok saja. Sehingga dugaan nilai kerugian negara berdasarkan audit senilai Rp 413 juta, dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi. (fdl)
Sumber: