Unik, Kalah Pilkades Malah Bagi-bagi Sembako
LAHAT - Pasca Pilkades serentak di Kabupaten Lahat, beberapa aduan terdata di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Namun berbeda dengan salah satu Cakades yang kalah satu ini. Walaupun kalah, diakhir masa jabatannya sebagai kepala desa Gunung Agung Merapi Barat periode 2016 - 2021, Dafit Apriansyah menyumbangkan 3 bulan gaji terakhirnya ke warga. Terutama kepada tim suksesnya yang telah berjibaku siang malam dalam 3 bulan terakhir bersama dirinya dalam pemilihan kepala Desa serentak Kabupaten Lahat pada 9 Desember 2021 lalu. Sumbangan tersebut berupa paket sembako beras dan telur. Dimana beras 750 Kg dan telur ayam 75 karpet diberikan kepada 75 Kepala Keluarga (KK). "Ini adalah sebagai bentuk rasa terima kasih serta penghargaan kami kepada tim sukses yang telah bersusah payah siang malam pada saat pilkades lalu" ungkap Dafit Apriansyah, Jumat (17/12). Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada para timsesnya. Walau dirinya tidak terpilih dan tidak lagi menjabat kepala desa Gunung Agung, Dafit Apriansyah akan tetap menyalurkan bantuan sembako bukan hanya kepada timsesnya saja akan tetapi juga akan diberikan kepada seluruh warga desa Gunung Agung. "Insya Allah, dan do'akan saja seorang Dafit Apriansyah ini selalu diberi kesehatan dan diberi rezeki yang melimpah bantuan sembako seperti ini akan disalurkan kepada seluruh warga Desa Gunung Agung walau kami tidak lagi menjabat sebagai kepala Desa," ungkapnya. Dengan ditemani istrinya, Dafit Apriansyah berharap bantuan sembako berupa beras dan telur tersebut bermanfaat bagi penerima. "Harapan kami sembako ini bermanfaat, kami sadar kami tidak dapat membayar budi baik dari rekan sekalian, namun hanya inilah suatu bentuk rasa terima kasih kami kepada rekan - rekan " ujarnya. Sementara Kadis PMD Darul Efendi melalui Kabid Adminitrasi Pemerintahan Arie Efendi mengungkapkan bahwa pelaksaan Pilkades serentak telah berjala sesuai tahapan. Sementara untuk aduan pasca Pilkades yang ditembuskan ke Dinas PMD sekitar 10 aduan. Salah satunya Pilkades Desa Ulak Pandan. Namun untuk Pilkades Ulak Pandan sesuai aturan dinyatakan gugur karena jumlah pemilih tida mencapai 50 persen plus 1. "Sedangkan ada Cakades yang menyumbangkan gajinya walau kalah, tentu kita apresiasi," ungkapnya.(gti)
Sumber: