Jarah Uang dan Handphone Penumpang Bus, Haryanto Diciduk Tim Macan Komering

Jarah Uang dan Handphone Penumpang Bus, Haryanto Diciduk Tim Macan Komering

KAYUAGUNG - Pelaku Haryanto alias To (35), warga Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap tim Macan Komering Polsek Jejawi, Senin (13/12) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku diciduk di rumahnya atas kasus tindak pidana pencurian uang dan handphone milik korban Yani (75), warga Desa Terate, Kecamatan SP Padang OKI. Kejadiannya saat korban menumpang di dalam bus jurusan SP Padang-Palembang. "Tim Macan Komering menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, " jelas Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Jejawi Iptu Avif Pinarcoyo, Selasa (14/12). Dikatakan, saat penangkapan pelaku sempat hendak melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap uang dan handphone milik korban di dalam bus SP Padang-Palembang, Senin (13/12). Dijelaskan Kapolsek, untuk kronologis kejadian pelaku berhasil mencuri uang tunai sebanyak Rp 2,3 juta, satu handphone Samsung warna biru dan satu dompet warna abu-abu motif bunga milik korban Yani. Pada waktu itu korban naik bus dengan tujuan kota Palembang, pada saat di terminal Jakabaring korban akan membayar ongkos bus, dan mengambil uang di dalam tas selempang yang korban bawa, dia melihat handphone dan dompet yang berisikan uang tunai sudah tidak ada lagi di dalam tas korban atau hilang. "Rupanya mengetahui hal tersebut korban melapor kepada kernet sopir dan sopir bus bahwa uang dan handphone miliknya tidak ada lagi di dalam tas selempang miliknya," kata Kapolsek. Ternyata, sopir dan kernet sopir mencurigai pelakunya adalah Haryanto merupakan warga Desa Air Itam Kecamatan Jejawi OKI. Dimana pelaku pada saat korban izin turun sebentar di Desa Jejawi untuk buang air kecil, sempat melihat pelaku duduk di kursi korban. Kemudian pergi kembali duduk di kursi bus pada bagian belakang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta. "Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna biru, uang tunai pecahan Rp 100.000, sebanyak 10 lembar dan 1 buah tas selempang warna biru telah diamankan di Polsek Jejawi guna proses hukum, " tutup Kapolsek. (nis)

Sumber: