Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Dihukum 1,5 Tahun Penjara
PALEMBANG - Dra Zainab (60), oknum mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Palembang akhirnya dihukum 1 tahun, 6 bulan penjara, Selasa (14/12). Majelis hakim Tipikor Palembang menyatakan Dra Zainab terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Majelis hakim dipimpin Sahlan Effendi SH MH dalam pertimbangan putusan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH. "Namun, terdakwa Dra Zainab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap Sahlan dalam pertimbangan putusan. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lebih jauh majelis hakim mengatakan, uang penitipan kerugian negara sebesar Rp 254 juta yang telah dikembalikan terdakwa dirampas dan dijadikan bentuk pengganti kerugian negara. "Serta dengan perintah agar terdakwa segera dilakukan penahanan," tegas Sahlan. Atas putusan tersebut, terdakwa Dra Zainab yang hadir langsung di persidangan menyatakan menerima. Hal yang sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum, Hendy Tanjung SH. Terdakwa Dra Zainab, tidak dapat menahan kesedihan, usai mendengarkan vonis memeluk kerabat dan keluarga yang hadir di persidangan. Secara bergantian, keluarga dan kerabat memeluk terdakwa sembari dikawal petugas Kejari menuju mobil tahanan. Hendy Tanjung SH, saat diwawancarai awak media mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim Tipikor Palembang, meski sebelumnya ia menuntut terdakwa dapat dipidana penjara selama dua tahun. "Ini kita akan langsung melaksanakan putusan majelis hakim, agar segera dilakukan penahan," tukas Hendy. Untuk diketahui, modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar. Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa. (fdl)
Sumber: