Batal Panggil Rektorat Unsri, DPRD Minta Unsri Evaluasi

Batal Panggil Rektorat Unsri, DPRD Minta Unsri Evaluasi

PALEMBANG - Ditetapkannya oknum dosen Unsri menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sumsel membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel membatalkan pemanggilan ulang pihak rektorat Unsri. Diketahui sebelumnya, DPRD akan kembali memanggil rektorat Unsri untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan pelecehan seksual di kampus tersebut. “Setelah pelakunya ditetapkan tersangka, maka sudah ranah pihak aparat penegak hukum kepolisian. Paling kalau undangan lebih untuk sinergi antara DPRD Sumsel dan Unsri ke depan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, saat di konfirmasi Minggu (12/12). Kendati demikian, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Selain itu, Syaiful mengatakan kejadian di kampus kebanggaan masyarakat Sumsel ini, diharapkan bisa menjadi momentum evaluasi pihak kampus agar tidak terulang di masa depan sehingga orang tua mahasiswa menjadi tenang. “Kami berharap ini bisa menjadi evaluasi bagi pihak Unsri, agar tidak terulang kembali. Perlu dibuat penguatan perlindungan dan mekanisme bimbingan untuk mahasiswa terhadap dosennya,” tandasnya. (edy)

Sumber: