Jason, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jalani Sidang

Jason, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jalani Sidang

OKINEWS.CO- PALEMBANG,- Tanpa di dampingi penasihat hukum, pelaku dugaan penganiayaan terhadap Christina Ramauli perawat RS Siloam yang viral beberapa waktu lalu, Jason Tjakrawinata (38) jalani sidang perdana secara virtual di hadapan majelis hakim PN Palembang. Sebagaimana terpantau di ruang sidang PN Palembang, Kamis (10/6) baik terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH dihadirkan melalui layar monitor persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Dakwaan JPU menerangkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2021 silam bertempat di Kamar No.6026 Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kel.Lorok Pakjo Kec.IB I Palembang. "Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa als Melisa Binti H.Irsan dan memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang opname di RS. Siloam setelah dicabut infusnya, tangan anaknya tersebut mengeluarkan darah. Mendapat cerita tersebut terdakwa langsung berangkat ke RS Siloam Palembang," ujar JPU. Sesampainya di RS Siloam, lanjut JPU, setelah mengurus administrasi terdakwa pun hendak mencari keberadaan korban Christina dikamar tempat anak terdakwa dirawat guna menanyakan bagaimana tangan anak terdakwa bisa berdarah setelah dilepas infus oleh korban. "Belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa," terang JPU. Akibat perbuatan terdakwa JPU menjelaskan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian wajah yakni didahi dan di bibir korban. Di dalam dakwaan juga disebutkan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan itu, terdakwa Jason tidak mengajukan keberatan (eksepsi) untuk itu majelis hakim diketuai Eddy Cahyono SH melanjutkan persidangan pembuktian yang akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU. Jason adalah warga Villa Kuda Mass Desa Muara Baru Kecamatan Kayu Agung OKI. Perumahan yang dibangun kerjasama dengan Lembaga Keamanan. Sehari hari bekerja di Showroom mobilnya. Dan berjualan motor bekas. (fdl)

Sumber: