12 Petugas Petugas Medis Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesehatan Fiktif Dinkes Prabumulih

12 Petugas Petugas Medis Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesehatan Fiktif Dinkes Prabumulih

PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) fiktif Dinas Kesehatan kota Prabumulih. Dana kasus ini bersumber dari APBD tahun 2017, menjerat oknum mantan Kabid Dinkes, Nurmalakari. Sebanyak 12 tenaga medis dihadirkan langsung sebagai saksi dipersidangan yang digelar, Kamis (9/12) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH. Terdakwa Nurmalakari yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Prabumulih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih, Kamis (9/12) Anjasra Karya SH menceritakan bahwa kasus ini bermula tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan tenaga kesehatan di Puskesmas-Puskesmas yang ada di kota Prabumulih. "Dalam kegiatan itu, petugas medis datang ke rumah warga untuk melakukan pengobatan, penyuluhan. Nilai anggaran kegiatan itu sebesar Rp 141 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih tahun 2017," jelasnya. Akan tetapi, oleh terdakwa Nurmalakari selaku PPTK kegiatan tersebut, honor para petugas medis tidak diberikan oleh terdakwa. Uang honor para petugas medis diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya. Lalu untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan, tersangka memalsukan tanda tangan seluruh petugas penerima. Atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOK 2017 ini membuat negara dirugikan sebesar Rp 141 juta. Terdakwa Nurmalakari sebagaimana dakwaan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 18 KUHP. "Ancaman atas perbuatan tersangka dapat terjerat hukuman selama 20 tahun kurungan penjara," tegas Anjas. (Fdl)

Sumber: