Setubuhi Pelajar, Pria Ini Ditangkap Tim Macan Komering
KAYUAGUNG - Seorang pemuda, inisial RAS (20) warga, Dusun Cempedak Desa Muara Burnai 2, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, diamankan Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya. Diduga pelaku telah menyetubuhi anak dibawah umur, MN (14) yang masih berstatus sebagai pelajar. Pelaku diamankan Senin (6/12) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas Iptu Ganda Manik SH, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Nasron SH. Pelaku diamankan di rumahnya. "Atas informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa menyetubuhi anak dibawah umur, lalu Kapolsek bersama team langsung bergerak menuju lokasi sasaran yakni rumah pelaku," ungkap Manik, saat dikonfirmasi, Rabu (8/12). Pada saat penangkapan di rumahnya, pelaku dilakukan interogasi, dan pelaku mengakui perbuatannya. Yakni telah menyetubuhi korban MN (14) yang masih bersekolah dan merupakan warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. "Dari pengakuan pelaku, perbuatanya terjadi berawal dari perkenalan melalui media facebook, lalu pelaku mengundang korban ke rumahnya. Pada saat korban datang kemudian diajak pelaku masuk kamar," terangnya. Selanjutnya, dalam kamar itu korban diajak pelaku menonton video porno, setelah itu pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Lempuing Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan. "Anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian, " pungkasnya. (nis)
Sumber: