21 Penyidik Pomdam untuk Palembang, Babel, Jambi, Bengkulu dan Lampung Disumpah Jabatan
PALEMBANG - Sebanyak 21 penyidik Pomdam II Sriwijaya se-Sumsel, terdiri dari 8 perwira serta 13 bintara mengikuti prosesi Pengangkatan Sumpah Jabatan Penyidik di gedung Pomdam II Sriwijaya Jalan Merdeka Palembang. Prosesi pengangkatan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo, M.Sc, Selasa (7/12) secara virtual, serentak di 15 Pomdam dari seluruh Indonesia. Danpuspomad dalam amanatnya mengatakan, sumpah ini dilaksanakan, setelah selesai mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi bidang penyidikan dan telah diangkat dalam jabatan penyidik Pomad berdasarkan keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Danpuspomad mengingatkan, sebagai penyidik yang akan menentukan arah proses penegakan hukum, dituntut untuk memiliki integritas moral yang baik dan profesional, proporsional, jujur, berani, tulus dan ikhlas. Sementara itu Danpomdam II/Swj Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo, SH M.I.P., menambahkan, dalam kegiatan pengangkatan sumpah jabatan penyidik Pomdam II/Swj hari ini terdiri dari 8 perwira 13 bintara. "Penyidik disumpah untuk ditempatkan di seluruh daerah di Sumbagsel, seperti Palembang, Babel, Jambi, Bengkulu dan Lampung," kata Danpomdam ll Sriwijaya Ia juga mengatakan, prajurit ini disumpah untuk menyakinkan mempunyai legalitas dan berhak melakukan penyidikan di lingkungan TNI AD sesuai dengan Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Pengangkatan Sumpah Jabatan Penyidik Polisi Militer TNI AD ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, ada 15 Pomdam salah satunya Pomdam ll Sriwijaya," tuturnya Ia juga menyampaikan, tugas dari penyidik ini melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada para pelanggar khususnya terhadap oknum anggota militer yang melakukan tindak pidana, pelanggaran dan kejahatan. "Harapan saya petugas yang disumpah ini harus menjadi profesional, dapat melakukan kegiatan penyidikan dengan benar sesuai ketentuan Undang - Undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini," tutupnya. (fdl)
Sumber: