Tiba-tiba Pemerintah Batalkan PKKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya

Tiba-tiba Pemerintah Batalkan PKKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya

JAKARTA- Pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatalan ini dikarenakan proses pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia diklaim sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021). Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang sudah mendekati 56 persen. Kemudian untuk vaksinasi lansia terus digencarkan agar bisa mencapai target 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2. “Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut. Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama masa liburan Nataru akan ditetapkan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Namun akan ada sejumlah pengetatan yang dilakukan. Untuk syarat perjalanan jarak jauh selama Nataru, pemerintah mewajibkan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin dengan alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Lalu untuk anak-anak bisa melakukan perjalanan dengan syarat hasil PCR negatif yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara. Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. (muf/pojoksatu)

Sumber: