Penyidik Polda Sumsel Tetapkan Oknum Dosen Unsri Tersangka
PALEMBANG – Tim penyidik menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) inisial A sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Senin (6/12). Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. “Iya benar, sudah (tersangka),” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp Senin sore. Oknum Dosen A sebelumnya dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR, atas kasus pelecehan seksual. Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Melalui tim kuasa hukumnya H Darmawan, oknum dosen A juga sudah mengakui perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan langsung dari kepolisian yang dikabarkan akan menggelar rilis ungkap kasusnya sore ini. (dho)
Sumber: