Kanwil Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Napi Highrisk ke Nusakambangan

Kanwil Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Napi Highrisk ke Nusakambangan

PALEMBANG - Pada Jumat (3/12) malam lalu, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah berhasil memindahkan sebanyak 25 narapidana kategori beresiko tinggi (Highrisk) kasus narkotika dari seluruh lembaga permasyarakatan (Lapas) Sumsel ke Lapas Nusa Kambangan Jawa Tengah. Adapun pemindahan 25 tahanan tersebut, berlangsung dengan lancar dan aman. Disaksikan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi) dan Kalapas Kelas I Palembang (Kadiyono) beserta jajaran, dengan tetap mengedepankan humanis serta protokol kesehatan yang ketat. Satu per satu tahanan yang akan dipindahkan dijemput dari kamar hunian, kemudian dilakukan pengecekan kesehatan dan rapid year Covid-19. Untuk selanjutnya, dibantu pengawalan ketat petugas kepolisian, napi diborgol dan dibawa menggunakan armada bus. "Pemindahan dilakukan terhadap 25 narapidana high risk dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang juga sesuai dengan prosedur," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko dalam rilis yang dibagikan, Minggu (5/12). Kakanwil menegaskan, upaya pemindahan narapidana ini mempertegas komitmen untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan, serta upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Kebijakan pemindahan ini, lanjut Kakanwil, sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-1575 pada 19 November 2021. “Pemindahan narapidana high risk kasus narkoba ke Lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel termasuk di Lapas/Rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan Sumsel BERSINAR (bersih dari narkoba),” tutur Kakanwil. Sebelumnya, lanjut Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu selaku koordinator Lembaga Pemasyarakatan Wilayah Nusakambangan. Termasuk pemberitahuan pada keluarga Narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut. (ril/fdl)

Sumber: