Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri, Kemendikbudristek: Sudah Ada Pengakuan dan Sanksi Pada Oknum Dosen

Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri, Kemendikbudristek: Sudah Ada Pengakuan dan Sanksi Pada Oknum Dosen

PALEMBANG - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri), sudah sampai ke telinga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pihak Kemendikbudristek pun juga sudah bertindak cepat, dengan minta agar rektor segera membentuk tim untuk menangani kasus tersebut. Demikian ditegaskan oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam kepada JawaPos.com, Sabtu (4/12). Nizam menuturkan, pihak Kemendikbudristek saat mendengar kasus tersebut langsung meminta Rektor Unsri untuk segera membentuk tim guna menyelesaikan kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen tersebut. “Begitu mendengar kabar tersebut, Kemdikbudristek langsung menghubungi rektor dan Ditjen Diktiristek minta rektor segera membentuk tim untuk menangani kasus tersebut,” katanya. Sampai saat ini menurut Nizam, dari laporan yang ia terima bahwa Rektor Unsri sudah membentuk tim dan oknum dosen yang melakukan pencabulan sudah diberikan sanksi. Namun Nizam tidak menjelaskan sanksi apa yang didapat oknum dosen tersebut. “Rektor sudah membentuk tim, sudah melakukan pemeriksaan, sudah ada pengakuan dari pelaku, dan sudah memberikan sanksi kepada pelaku,” ungkapnya. Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram memperlihatkan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan tampak marah dan bicara keras di depan sejumlah orang yang hadir dalam prosesi yudisium, Jumat (3/12). Disebutkan pada unggahan yang beredar, salah satunya di akun @seputarkotapalembang, mahasiswi itu diduga korban pelecehan seksual oknum dosen di Unsri dan protes namanya dicoret dari daftar yudisium. Diketahui, mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Ekonomi. Mahasiswi itu diduga salah satu korban pelecehan seksual yang melapor ke Polda Sumatera Selatan. Terkait hal itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menegaskan, dirinya telah mendapatkan laporan bahwa mahasiswi tersebut sudah lulus dan telah diwisuda di Unsri. “Korban sudah lulus dan diwisuda,” ujar Nizam. (jawapos.com)

Sumber: