Polres Ogan Komering Ilir Panen Tersangka
OKINEWS.CO, Kayuagung – Satreskrim Polres OKI panen hasil tangkapan dalam sebulan terakhir. Sebanyak 10 pelaku dengan berbagai kasus kejahatan menonjol, ditampilkan di halaman Mapolres OKI, Senin (7/6). Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, ini kerja tim Macan Komering Satreskrim Polres OKI. Pertama ada empat pelaku pencuri besi milik PT Waskita Karya beberapa waktu lalu. Barang bukti disita sebanyak 18 buah besi sepanjang satu meter, lima besi, satu buah gerinda, dan dua unit motor milik pelaku. berencana dengan dua orang pelaku di Desa Kayulabu, pada (25/5). Kasus ini terjadi karena perselisihan paham sehingga muncul niat pelaku kaka beradik Amirudin dan Alwani. Ada juga kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Otong warga Desa Sirah Pulau Padang yang meninggal dunia setelah dianiaya pelaku Tamrin yang merupakan sepupunya sendiri karena kasus warisan.“Pelaku kami tangkap di kawasan Makasar Jakarta Timur pelaku diancam 15 tahun penjara,” imbuhnya. Kemudian kasus pencabulan dengan pelaku Andre, warga Kecamatan Cengal dengan korban berinisial LBR, warga Kecamatan Cengal. Pelaku diancam hukuman 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara. “Menurut pengakuan pelaku ia memperkosa anak tirinya itu sebanyak tiga kali,” bebernya. Terakhir Tim Macan Komering Satreskrim Polres OKI berhasil menangkap dua pelaku Curas, yakni Sukri dan Indang Warfa, Lebung Batang, Kecamatan Pampangan yang beraksi di Jl Raya, dekat Pasar Desa Pampangan. Pelaku yang terdiri dari tiga orang yang mengetahui rutinitas korban yang selalu rutin menyetor uang ke Bank. Pelaku datang dengan mengendarai mobil setelah memepet motor korban Rusdi warga Desa Pampangan. “Mereka mengoleskan balsem ke seluruh muka korban hingga tidak bisa melihat. Ancaman hukuman 9 tahun dan barang bukti diamankan satu tas, motor dan mobil milik pelaku saat melakukan aksinya,” tutupnya (DK84)
Sumber: