Menerima Kebijakan Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Dijual

Menerima Kebijakan Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Dijual

KAYUAGUNG - Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022 tahun depan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Terkait hal itu pedagang sembako pasar Kayuagung, Martina menjelaskan, untuk adanya larangan peredaran minyak goreng curah di masyarakat pada tahun depan, dirinya telah mengetahui dari media elektronik atau televisi. " Tau ada pelarangan untuk menjual minyak goreng curah oleh pemerintah pada tahun depan bagi pedagang. Kami ini cuma bisa menurut bae kebijakan itu. Apalagi sekarang harga minyak goreng lagi mahal, " ungkapnya, kepada Sumeks.Co, Sabtu (4/12). Dia menceritakan, untuk minyak goreng curah saat ini dijual Rp 19 ribu/Kg nya. Stoknya didapatkan dari agen yang memang telah langganan mensuplai di toko. Kalau sekarang ini pembeli minyak goreng curah menurun karena harganya yang mahal. " Sekarang ini sepi yang beli minyak goreng curah karena mahal, sedangkan minyak goreng kemasan tidak jauh beda harganya. Jadi kebanyakan masyarakat beli minyak goreng kemasan, " terangnya. Dia menegaskan, ia menerima dan nurut kebijakan pemerintah kalau tidak boleh jual minyak goreng curah itu. Karena keuntungannya juga tidak tinggi lagi. Kalau dahulu, lanjut Martina, belum ada kenaikan harga minyak goreng, untuk harga minyak goreng curah memang lebih murah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan. Yakni dijual Rp 12 ribu hingga Rp 13 ribu/Kg sedangkan minyak goreng kemasan dijual Rp 15 ribu/liter. Terpisah Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Guntur Rizal mengungkapkan, rencana pemerintah di tahun depan mulai Januari pelarangan peredaran minyak goreng curah mendukung. Dengan alasan minyak goreng curah terbilang kurang higienis. " Pelarangan peredaran minyak goreng kiloan nantinya oleh pemerintah setuju saja karena kurang higienis selain itu juga timbangan sering kurang. Jadi masyarakat terlindungi dari kerugian dalam timbangannya, " terang Rizal, saat dikonfirmasi. Sambungnya, untuk saat ini belum ada komentar dari pedagang terkait itu. Karena para pedagang juga pasti menerima saja kebijakan pemerintah. Nantinya apabila tidak ada lagi minyak goreng curah maka masyarakat membeli minyak kemasan. Dengan begitu masyarakat membeli minyak yang lebih higienis kebersihannya dan timbangan pas atau cukup. (nis)

Sumber: