Majelis Hakim Alihkan Terdakwa Renita Jadi Tahanan Kota
KAYUAGUNG - Terdakwa Renita Sari SPd, terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap kepala Inspektorat Kabupaten OKI, kini menjadi tahanan kota. Setelah kuasa hukumnya Ariska Asiyah SH mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara virtual, Rabu (1/12). "Kami selaku kuasa mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami, dengan alasan terdakwa ini sakit," ungkap Ariska. Majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH dengan anggota Nadia Septianie SH dan Dani Agustinus SH mengatakan, atas ajuan penangguhan penahanan untuk terdakwa Renita ini tidak dapat dikabulkan. Tetapi demi kemanusiaan maka dialihkan menjadi tahanan kota. "Kami majelis hakim tidak kabulkan pengajuan penangguhan tahanan tapi dialihkan menjadi tahanan kota untuk terdakwa karena rasa kemanusiaan oleh karena terdakwa sakit, " ungkap hakim ketua. Selain itu, majelis hakim meminta untuk persidangan pekan depan agar terdakwa ini kooperatif dan harus hadir sidang. Baik itu di Pengadilan Negeri ataupun di Kejaksaan Negeri OKI. "Untuk pekan depan terdakwa harus hadir dalam sidang dan harus kooperatif, bila tidak hadir dalam sidang nantinya satu kali saja maka terdakwa bisa ditahan kembali, " terangnya. Ariska Aisyah SH selaku kuasa hukum terdakwa Renita Sari mengungkapkan, bahwa mengajukan penangguhan tahanan kepada majelis hakim semata-mata dengan alasan terdakwa memang benar-benar sakit. Dalam perkara ini terdakwa diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Syarifudin SP MSi yang dilakukan di kantor Inspektorat Kabupaten OKI dengan barang bukti uang Rp 50 juta. Adapun dalam kasus ini didakwa terancam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP, pasal 369 KUHP dan pasal 335 KUHP. Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Perbuatan kedua tersangka terjadi pada Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten OKI di Jalan Letnan Dharna Jambi. Tertangkap tangan oleh anggota Polres OKI. (nis)
Sumber: