Wanita Cantik Jualan Sabu Diupah Sabu

Wanita Cantik Jualan Sabu Diupah Sabu

PALEMBANG - Seorang wanita berparas cantik bernama Nur Hidayatin Ni'mah (22) nekat menjual barang haram sabu. Tapi, keuntungan dari penjualan sabu bukan diterima dalam bentuk uang melainkan juga dibayar dengan sabu. Tapi, petualangan tersangka Nur harus terhenti setelah petugas Opsnal Polsek Ilir Barat (IB)-1 pimpinan Iptu Arlan Hidayat digerebek di tempat kosnya di Jl Kancil Putih VII Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB-1. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 3,42 gram dalam dua bungkus kecil warna transparan di saku celana jeans di dalam lemari kamar tersangka. "Saya cuma dititipkan sabu ini oleh kakak angkat (BN). Pembeli yang datang ke kosan dan uangnya saya serahkan semuanya ke dia. Tapi, saya dijanjikan bisa memakai sabu sepuasnya," ungkap tersangka Nur saat rilis kasus ini di Mapolsek IB-1, Rabu (1/12). Nur yang tak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku baru satu bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya. Lalu, bagaimana kronologis penangkapan tersangka? Seperti yang disampaikan Kapolsek IB-1, Kompol Roy A Tambunan, SIK kasus ini bermula saat petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di kosan tersangka. Setelah petugas melakukan Lidik diketahui tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar wilayah Kancil Putih. "Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Pengakuan dari tersangka dia hanya diminta menjual dengan upah diiming-imingi memakai sabu sepuasnya," ungkap Roy. Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (kms)

Sumber: