Perdana, Penyelesaian Perkara Secara ‘Damai’ Oleh Kejari Pagaralam

Perdana, Penyelesaian Perkara Secara ‘Damai’ Oleh Kejari Pagaralam

PAGARALAM – Perdana, Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice. Terobosan program dari Jaksa Agung RI, yaitu mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. "Ya, ini perdana di Kejari Pagaralam, penghentian penuntutan perkara. Ini merupakan program baru dari Jaksa Agung RI, penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restorative atau restortive justice," ungkap Kajari Pagaralam M Zuhri MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly MH, Selasa (30/11). Dia menyebut, penghentian perkara ini terhadap dua orang tersangka atas nama YI (inisial, red) dan AH. Keduanya terlibat kasus 351 KUHP dalam perkara penganiayaan yang saling lapor. Dua perkara ini diawal saling lapor, dengan kronologi kejadian keduanya saling pukul. Yang kasusnya berawal ditangani Polres Pagaralam, selanjutnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagaralam. Setelah dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka, sejurus dilakukan penelitian oleh jaska berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian. "Karena dari jenis perkara dan ancaman pidananya dapat dilakukan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restorative berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasar," ungkap Lutfi. Untuk pekara ini, Alhamdulillah perdana dilakukan restorative justice sekaligus dua perkara diselesaikan Kejari Pagaralam. "Penyelesaian perkaranya, kita gelar perkara langsung dihadapan Kajagung RI dan Jampidum di Kejati Sumsel belum lama ini. Saat itu, turut disaksikan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak serta penyidik juga," lanjut Lutfi. Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan Kajari Pagaralam tidaklah mudah. Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi. "Salah satunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak," jelasnya. Adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restorative pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh diluar pengadilan dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan keluarga besar. (ald)

Sumber: