Petakan Potensi Sengketa Lahan di OKU

Petakan Potensi Sengketa Lahan di OKU

BATURAJA – Sengketa masalah lahan masih kerap terjadi di berbagai daerah. Berbagai faktor yang menjadi pemicu sengketa lahan ini harus diantisipasi. Sehingga potensi sengketa lahan tidak banyak terjadi. "Salah satu pekerjaan rumah (PR) Kabupaten OKU belum memiliki peta wilayah yang jelas," sebut Kasi Intel Kejari OKU Variska A Kodriansyah SH MH saat menjadi narasumber dalam FGD pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, kemarin (30/11). Butuh kejelasan masalah batas, sehingga tidak sampai berpotensi terjadi sengketa lahan. Faktor lain sebutnya, yakni kurang jelas masalah sertifikasi tanah. Kurang perhatikan proses administrasi, sehingga sering terjadi klaim dari orang lain. Banyak yang tidak mengerti hak milik. Serta kebijakan yang belum optimal dari masa sebelumnya. Sehingga menjadi masalah administrasi tanah yang kurang tertib. Kepala BPN OKU Abdullah Adrizal ST MM menyampaikan potensi masalah lahan ini perlu dipetakan. Mulai dari prosedur pendaftaran, penetapan hak atas tanah, peralihan hak, objek land reform, pelaksanaan putusan pengadilan, masalah tanah adat/ulayat. "Apa yang menjadi ganjalan perlu dirumuskan," ujarnya. Plh Bupati OKU Drs H Edward Candra MH menyampaikan, persoalan tanah atau lahan hampir terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Apalagi makin bertambah masyarakat, maka kebutuhan lahan makin bertambah. Apakah untuk kebutuhan pemerintah, pelaku usaha, dan juga masyarakat. Sengketa lahan bisa terjadi antar individu (tumpang tindih surat), masyarakat dengan pemerintah biasanya soal ganti rugi lahan. Bisa jadi karena kurang didokumentasi baik, sehingga timbul persoalan di belakang hari. Juga antara perusahaan dengan masyarakat. Biasanya ini berujung di pengadilan. Karena biasanya perusahaan sudah ada mengantongi surat, dan dasar dalam operasional di atas lahan tersebut. Bisa juga antara perusahaan dengan pemerintah. Terjadinya sengketa bisa jadi karena lahan yang dimiliki itu kurang dirawat dan terlantar. Sehingga bisa diklaim dan diambil orang. Karena itu masalah sertifikasi lahan menjadi penting. (bis)

Sumber: