Terdakwa Korupsi Dana Hibah Penas KTNA Dituntut 5,5 Tahun Penjara
PALEMBANG - Tidak berterus terang serta memberikan keterangan berbelit-belit selama sidang, terdakwa kasus korupsi dana hibah kegiatan Penas KTNA, Ir Catur Handoko dituntut 5 tahun, enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Lubuk Linggau dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (30/11). Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diantaranya belanja kegiatan pada kegiatan Penas ke XVI di provinsi Padang tidak pernah dilakukan sebagaimana nota yang dilampirkan. "Lalu semua tanda tangan yang tercantum di dalam surat laporan pertanggungjawaban, dipalsukan oleh terdakwa," tegas JPU. Untuk itu, JPU meminta pada majelis hakim agar terdakwa dinyatakan bersalah, sesuai surat dakwaan JPU pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU. Selain itu, JPU juga minta agar majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita. "Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun enam bulan penjara," ujar JPU. Adapun hal yang memberatkan menurut penuntut umum, selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian negara. "Memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan dan yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan," paparnya. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasihat hukum Supendi SH MH dari LBH SFN Palembang akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan akan dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp 1,075 miliar, yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar). Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19 sehingga nilai kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terdakwa Catur Handoko senilai Rp 477 juta, yang baru dikembalikan terdakwa Rp 145 juta. (fdl)
Sumber: