Melawan, 6 Begal Truk Kena Tembak

Melawan, 6 Begal Truk Kena Tembak

KAYUAGUNG - Selama 22 jam dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni OKU Timur dan OKU Selatan. Akhirnya enam pelaku pencurian dengan pemberatan di Jl Karetan Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing pada September lalu dihadiahi timah panas. Dalam kesempatan ini anggota Opsnal Satreskrim Polres OKI juga berhasil menangkap seorang penadah. Pelaku Ruslan alias Lan mengatakan, selama buron dirinya berjualan sayur di pasar Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan bersama istri. Bahkan saat ditangkap pelaku tengah berjualan di pasar dan pelaku juga menyimpan Senpira. Dari pengakuan Ruslan ia membeli Senpira dengan temannya di Kertapati dan sudah dua kali digunakan, pertama saat ia dan teman-temannya ditipu kejadian di Muara Enim dan satu lagi digunakan saat aksi pencurian ini. Muhiti pelaku penadah mengaku dibujuk Ruslan untuk membeli mobil truk hasil curian tersebut, seharga Rp 35 juta pada Oktober lalu. Awalnya mobil tersebut dititipkan pelaku di rumahnya di Desa Sukajaya Kabupaten OKU Selatan selama 10 hari. Kemudian pelaku datang dan menawarkan truk tersebut seharga Rp 60 juta alasan pelaku truk itu akan ditarik dealer. "Saya sempat tidak mau tapi terus dibujuk pelaku yang masih keponakan, " bebernya yang sudah 5 tahun menjual barang rongsokan. Bahkan ide untuk menjual onderdil mobil tersebut dari pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai sopir. Sudah ada beberapa onderdil truk yang dijual, dan sudah terkumpul Rp 25 juta, dirinya sangat menyesal dengan kejadian ini dan terkejut saat polisi datang ke rumahnya. Dirinya menyesal sekali dan tidak menyangka kalau mobil itu hasil curian. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Septa Eka Yanto MSi mengungkapkan, empat pelaku diamankan di OKU Timur yakni Hartono Alias Har warga, Sukari, Widodo dan Nanang warga Desa Banu Mas Kabupaten OKU Timur. Sementara dua pelaku diamankan di OKU Selatan yakni Muhammad Dimas warga Desa Bumi Jaya Kecamatan Buay Rawan dan Ruslan Desa Sukajaya. Sengaja dilakukan tindakan kerukur karena kelima pelaku melawan saat akan ditangkap. Untuk Sukari dan Lan juga pelaku kejahatan yang terjadi di Muara Enim, sementara keempat pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan apakah juga terlibat kasus kejahatan lainnya. Kelima pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 ke -2 KUHPidana pencurian dengan kekerasan, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam di jalan umum dan jika perbuatan itu dilakukan oleh secara bersama-sama atau lebih dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara untuk Ruslan juga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan amunisi dengan ancaman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. Mereka selama buron 3 bulan bekerja sebagai penjual sayuran dan sebagian lain menganggur. Kronologi kejadian, pada 22 September lalu di Jl Karetan Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing, sekira pukul 01.30 WIB di Desa Dabuk Rejo. Korban Malhan saat itu sedang mengemudikan mobil truk warna silver mengangkut getah karet, kemudian 6 pelaku yang menggunakan mobil Sigra mendahului mobil korban dan langsung melintangkan mobilnya. Kemudian korban berhenti dan lansung ditodongkan senjata api oleh pelaku. Selanjutnya menarik korban dan kernet keluar mobil dengan memasang lakban dimulut, kaki dan tangan korban dibawa pergi dan diturunkan di daerah SKPD Kecamatan Mesuji Raya. Dari penangkapan ke enam pelaku diamankan sepucuk senpira kljenis soft gun warna hitam jenis FN,handpone, satu butir amunisi kaliber 6 warna kuning, kepala truk, bak truk dan mesin mobil truk yang sudah dipreteli. (uni)

Sumber: