Ada Perdamaian dan Masih Hubungan Kerabat, Kedepankan Restorative Justice

Ada Perdamaian dan Masih Hubungan Kerabat,  Kedepankan Restorative Justice

KAYUAGUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Muhhad Solichin (30). Jaksa melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Dikatakan Kepala Kejari OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH melalui Kasi Pidum Husni Mubaroq SH MH, dalam kasus ini terdakwa Muhhad (30) warga Dusun III, Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI menganiaya korban Purwanto. Diantara keduanya ini masih ada hubungan kerabat. Korban mengalami luka bacok saat penganiayaan terjadi 25 September 2021. " Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya cemburu terdakwa terhadap korban diduga korban selingkuh dengan istrinya, sehingga terdakwa melakukan penganiayaan," kata Husni didampingi Jaksa fasilitator, Ario A Gopar SH MH, Senin (29/11). Dijelaskan, setelah berkasnya diteliti dan dinyatakan P21, datanglah korban bersama tokoh masyarakat dan dan tokoh agama dari desa mereka ke Kejari OKI, bahwasannya telah terjadi perdamaian antar keduanya. Sehingga disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama berserta pelaku dan korban terjadi perdamaian. Kemudian, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti di 18 Nopember 2021 barulah dihadirkan semua tersangka, penyidik, pihak keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kemudian difasilitasi jaksa fasilitator, kasi pidum dan kejari tercapai kesepakatan damai. baru usulkan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung secara berjenjang untuk Restorative justice. " Di 24 Nopember kemarin untuk surat ketetapan penghentian penuntutan diserahkan dan disetujui dihadapan jaksa agung selaku jaksa tertinggi dan jaksa agung pidana umum, " jelasnya. Maka dengan telah disetujui dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sehingga Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri OKI melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHP. "Dengan adanya penghentian berdasarkan restorative justice tersebut, maka perkara pidana atas nama terdakwa Muhhad Solichin dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," ujarnya. Kemudian, terdakwa juga dibebaskan dari tahanan Polres OKI. Untuk Restorative justice di Kejari OKI ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan dalam peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020. (nis)

Sumber: