1,5 Tahun Pegang Senpira Buat Jaga Diri

1,5 Tahun Pegang Senpira Buat Jaga Diri

PALEMBANG - Berdalih untuk jaga diri, tersangka Welly Mayantonis (39) nekat membawa senjata api rakitan (senpira). Nahas, warga Perumahan Sari Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa ini terjaring Operasi Senpira Musi 2021 yang dilaksanakan Polsek Sako. Tersangka yang melintas dengan sepeda motor di Jl Pangeran Ayin Kecamatan Sako ini begitu digeledah petugas ditemukan satu pucuk senpira jenis revolver berikut dua butir amunisi yang disimpan di dalam tas pada Rabu (24/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pengakuan tersangka Welly dirinya telah memiliki senpira ini sejak setahun silam dibeli seharga Rp1,5 juta dari seorang kenalannya di Martapura, OKU Timur. Pernah satu kali coba diletupkan, tersangka mengaku jika senpira itu hanya sebatas buat jaga-jaga diri. "Sempat saya uji coba satu kali, itupun buat coba-coba apakah berfungsi atau tidak. Ternyata berfungsi dengan baik," sebut tersangka Welly. Dari catatan kepolisian, tersangka ini merupakan residivis dengan tiga kasus berbeda. Masing-masing kasus pembunuhan tahun 2005, kasus narkotika di tahun 2010 dan kasus penganiayaan tahun 2020 dan dijebloskan ke Rutan Pakjo. "Tersangka empat kali ditahan dalam kasus pembunuhan, narkoba dan penganiayaan, tersangka ini baru keluar dari penjara dan ditangkap lagi atas kasus membawa senjata api ilegal," ungkap Kapolsek Sako, AKP Evial Kalza, kemarin. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darutat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(kms)

Sumber: