Berkas Perkara Lengkap, Kasus Selebgram Rachel Vennya Siap Disidangkan

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Selebgram Rachel Vennya Siap Disidangkan

JAKARTA- Selebgram Rachel Vennya akan segera diseret ke meja hijau terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya. Untuk diketahui Rachel dkabur dari proses karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, pasca pulang ke Tanah Air dari Negeri Paman Sam. Bukan tanpa alasan Rachel akan segera disidang. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Banten menyatakan kalau berkas perkara yang menjerat Rachel telah lengkap alias P21. Sehingga, polisi akan menyerahkan Rachel beserta barang bukti ke pihak kejaksaan guna disidangkan. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat. “Sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten,” kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis 25 November 2021. Bukan cuma Rachel, ketiga tersangka lain dalam kasus ini pun akan segera disidangkan. Mereka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunnia; seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP. Kombes Ade mengaku pihaknya telah berkoordinasi untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Rencananya, hal itu akan dilakukan pekan ini. Dengan telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara yang membelit Rachel, maka kini para tersangka bukan lagi jadi tanggung jawab polisi. Sebab, mereka kini statusnya adalah tahanan pihak kejaksaan. Namun, belum diketahui kapan Rachel dan tiga tersangka lain akan disidangkan. “Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya,” kata Kombes Ade lagi. Pascadugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina. “Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. (dhe/pojoksatu)

Sumber: