Kelapa Sawit PTPN Dicuri Karyawan Sendiri
MUARA ENIM - Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. TKP-nya di Afdeling VI Blok 824 PT.PN VII SULI INTI Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang, Kamis (25/11). Pelaku atas nama Yunus Waworuntu (36), ternyata karyawanan PT.PN VII SULI INTI, yang tinggal di Komplek PT.PN VII SULI INTI Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung megang. Tersangka sudah diamankan di Polsek Gunung Megang karena kasus pencurian kelapa sawit itu. Hasil curian dijual pada dua orang penadah, yaitu Sabar Maruli Sigalingging (34 ) warga Unit 6 Desa Muara Harapan dan Hendri Apriansyah (20) warga Dusun IX Desa Gunung Megang Dalam. Kejadian bermula pada 23 November 2021, sekitar pukul 07.00 WIB, dimana pelaku diberikan tugas oleh PT.PN VII SULI INTI untuk memanen buah kelapa sawit di TKP tersebut. Pelaku menyembunyikan 73 tandan dari total 113 buah kelapa sawit yang pelaku panen. Dan hanya menyetorkan 40 tandan ke PT.PN VII SULI INTI. Lalu, buah kelapa sawit yang disembunyikan pelaku diletakkan dibalik semak-semak di TKP. Kemudian pada 24 Nopember 2021 sekitar pukul 14.00 Wib saat Security PT.PN VII SULI INTI sedang melakukan patroli di TKP menemukan buah kelapa sawit sebanyak 73 tandan yang disembunyikan itu. Karena curiga buah kelapa sawit 73 tandan tersebut hasil dari kejahatan lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Gunung Megang. Mendapatkan laporan, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang dipimpin Langsung Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH beserta Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono langsung langsung bergerak menuju lokasi bersama dengan security PT.PN VII SULI INTI untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, didapati pelaku Yunus Waworuntu yang merupakan karyawan PT.PN VII SULI INTI sedang mengumpulkan buah Kelapa Sawit yang disembunyikannya itu. Setelah itu pelaku pergi kearah komplek PT.PN VII SULI INTI dan sekira jam 16.00 Wib datanglah satu Unit mobil Taft warna hijau yang dikendarai oleh Sabar Maruli Sigalingging dan rekannya yaitu Hendri Apriansyah yang akan membeli 73 tanda buah kelapa sawit milik pelaku Yunus Waworuntu. Setelah buah kelapa sawit tersebut semuanya dimasukan ke dalam mobil taft dan akan menuju keluar dari TKP, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH dan Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono langsung melakukan pencegatan. Pencegatan di lakukan saat mobil melintas di jalan blok 824 pada pukul 17.30 WIB dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti 73 tandan buah kelapa sawit, beserta satu unit mobil taft warna biru. Setelah dilakukan interogasi, pelaku Yunus Waworuntu mengakui bahwa telah menggelapkan buah kelapa sawit yang ia panen sebanyak 73 tandan dan yang telah ia jual kepada dua orang penadah. Kemudian para Pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan tim berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dan dua orang yang merupakan pedahan hasil curian. "Selain mengamankan Pelaku Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 73 tandan buah kelapa sawit, tiga buah tombak panjang 1 meter, dan satu unit mobil Taft warna biru," ujarnya. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan lengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutupnya. (way)
Sumber: