Parah! Guru Ponpes di OKI Ini Satu Bulan Cabuli 12 Santri

Parah! Guru Ponpes di OKI Ini Satu Bulan Cabuli 12 Santri

KAYUAGUNG - Terjadi lagi. Kali ini di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Pelaku dalam sebulan melakukan pencabulan terhadap 12 santri di salah satu Pondok Pesantren di Kayuagung. Pelaku inisial RP (19) sudah ditangkap. Dia pengajar ekstrakurikuler PSHT asal Muara Kuang Kabupaten OI. Tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polres OKI setelah mendapat laporan dari orang tua para korban. Kepada wartawan, pelaku RP mengaku melakukan aksi pencabulan itu di kamarnya. Caranya? Para korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman. "Saya panggil enam orang terlebih dahulu masuk ke ruangan aku dan disuruh buka baju dan celana, " terangnya, Kamis (18/11). Korban pertama yang enam orang di dalam kamar pelaku disuruh (maaf, red) memainkan alat kelamin masing-masing dan dibuatkan video. Kemudian mereka disuruh berciuman dan telanjang sambil menempel ke dinding. RP juga mengaku mengancam para korban, jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Rabu (17/11) sekira pukul 17.00 WIB di Ponpes. "Tanpa perlawanan," tegasnya. Aksi pelaku dilakukan sudah empat kali, sejak awal Oktober. Ke-12 korban itu, Y (12), ARP (12), FF (12) RKW (11),AA (12) MA (11) JP (11),MRP (11) AD (11), ND (12) MI (12) dan AP (13). "Semua 12 orang korban mengalami trauma dan sudah kita lakukan pemeriksaan dengan didampingi orangtua, " ungkapnya. Pelaku akan dikenakan pasal Undang- Undang No23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Juga ditambah sepertiga hukumannya karena pelaku adalah tenaga pengajar. "Jadi lebih berat bisa sampai 20 tahun," tambahnya. Sampai saat ini sudah 12 santri yang orang tuanya melapor, masih ditunggu kedepannya apakah masih ada lagi. Sementara itu, korban inisial RKW (11) mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya saat dipanggil oknum guru itu. "Kami tujuh orang disuruh masuk ke kamar guru, dan disuruh itu, " ujarnya pelan. Orang tua RKW, Ram berharap pihak Ponpes bertanggungjawab atas pemulihan trauma anaknya dan para korban lainnya. Ia tak tidak menyangka anaknya yang seharunya belajar malah jadi korban pencabulan. "Seharusnya pihak Ponpes saat menerima guru dites psikologi dulu agar kejadian seperti ini tidak terjadi," cetusnya. "Anak saya ini masih trauma kalau lihat pelaku langsung takut, " ucapnya. Sementara itu, Kasi Pondok Pesantren Kemenag OKI, Efin MPdI saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya guru Ponpes yang ditangkap polisi karena kasus pencabulan. Efin berjanjia akan berkoordinasi dengan Kemenag Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kalau memang itu terjadi di Ponpes bisa dicabut izinnya," tegasnya. Salah seorang pimpinan Ponpes yang juga diperiksa penyidik, usai pemeriksaan enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Dengan mengenakan baju koko merah hati langsung pergi dari ruang Sat Reskrim Polres OKI. Saat dikonfirmasi wartawan tidak sedikit kalimat terlontar dari mulutnya. (uni)

Sumber: