Memutus Mata Rantai Tengkulak, 16 UPPB Terbentuk

Memutus Mata Rantai Tengkulak, 16 UPPB Terbentuk

KAYUAGUNG - Sebanyak 16 Unit Pengolahan Pemasaran Bokar (UPPB) yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbentuk. Ini berguna memutus mata rantai ke tengkulak dalam penjualan komoditi perkebunan khususnya karet rakyat. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI, Ir Imlan Kairum MSi melalui Kepala Seksi P pemasaran dan promosi hasil, Edi Susamtono SP, saat dibincangi Sumeks. Co, Senin (15/11). Menurut dia, dengan adanya UPPB ini agar petani karet menjual hasil karetnya ke UPPB dan tidak lagi menjual ke tengkulak. Karena menjual ditengkulak dengan harga murah dan tidak sesuai dengan harga pasaran. "Selama ini masih banyak petani karet menjual ke tengkulak padahal dengan harga rendah, " terangnya. Diterangkan, dengan adanya UPPB di desa-desa maka dapat memutus mata rantai tengkulak. Adapun UPPB yang telah terbentuk terdapat di Kecamatan Lempuing, Lempuing Jaya, Mesuji, Mesuji Raya, Teluk Gelam, Tanjung Lubuk, Pedamaran, Pedamaran Timur dan Pangkalan Lampam. Lanjut dia, dimana saat ini UPPB telah aktif. Diantaranya UPPB Makarti Mulya di Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji. UPPB Karya Bersama di Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur. Lalu UPPB Lambang Sari di Desa Tanjung Sari 2 Kecamatan Lempuing Jaya. " Kendala kita dalam membentuk UPPB pasti ada yaitu mengubah pola pikir petani karet jangan lagi menjual hasil karet ke tengkulak. Jadi dengan begitu dapat memutus mata rantai tengkulak untuk ambil karet rakyat, " jelas Edi. Dia menambahkan, adapun persyaratan pembentukan UPPB yaitu luasan kebun paling kurang 100 ha, jumlah produksi lateks paling kurang 800 Kg karet kering setiap hari. Lalu memiliki bangunan dan sarana kerja peralatan pengolahan sederhana dan adanya tenaga teknis. UPPB ini diajukan oleh kelompok tani, dimana satu kelompok tani beranggotakan 15-30 orang petani karet. (nis)

Sumber: