Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Hotel dan Tempat Hiburan

Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Hotel dan Tempat Hiburan

PALEMBANG - Berulang kali mengedarkan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Jl Kol H Burlian Km-9 dan tempat hiburan di kawasan ini, tersangka Indra Bayu alias Bayu (40) akhirnya ditangkap. Tersangka diringkus anggota Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Sumsel yang sedang patroli Selasa dini hari (9/11). Tersangka diringkus saat sedang menunggu pelanggannya. Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,28 gram yang telah dibagi dalam sembilan paket kecil. Selain itu, turut pula diamankan satu unit air softgun yang dibawa tersangka untuk menakut-nakuti serta satu unit timbangan digital dan tiga unit ponsel. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut diambil dari seorang bandar di Betung Banyuasin seharga Rp3,5 juta. "Aku sudah lima kali jual sabu di hotel tersebut, memang ada pelanggan disana. Satu paket kecil dijual Rp100 ribu-Rp150 ribu, transaksinya melalui telepon biasanya yang beli datang langsung," aku tersangka Bayu. saat diinterogasi petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, kemarin (9/11). Tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku sengaja memilih hotel dan tempat hiburan malam karena tahu banyak pemakai narkoba disana. "Tadi mau nunggu M (nama diinisialkan,red) mau nyerahke barang. Tapi keburu ditangkap polisi," ucap Bayu yang mengaku sebagai pengguna narkoba karena hasil tes urinenya positif. Terkait penangkapan tersangka bandar sabu ini, Direktur Ditresnakoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono melalui Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Dwi Utomo membenarkan. "Kita menerima serahan tersangka bandar narkoba ini dari Dit Samapta Polda Sumsel. Yang selanjutnya kita dalami keterangan tersangka termasuk asal dia membeli barang haram ini," ungkap Dwi. Tersangka Bayu dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.(kms)

Sumber: