Mantan Kades Panca Tunggal Benawa Ditahan

Mantan Kades Panca Tunggal Benawa Ditahan

KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri OKI resmi menahan Manta Kepala Desa  Panca Tunggal  Benawa SP2 Kecamatan  Teluk Gelam bernama Kadis karena terlibat  korupsi Dana Desa  ADD 2018 dengan kerugian negera sebesar Rp190 juta, Selasa (9/11). Kepala Kejaksaan  Negeri  OKI,  Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalui  Kasi Intel Belminto SH membenarkan  adanya penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut . Korupsi ini terkait pengerjaan  12 item pekerjaan. "Kalau 12 item pekerjaan  ini sudah dilaksanakan  tapi volumenya tidak sesuai,"terangnya. Karenanya mantan kades tersebut dikenakan Pasal 2,  junto pasal 18 UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman  20 tahun penjara. Untuk  saat ini tersangka akan dilakukan  penahanan  hingga 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang  .Saat ini pihaknya  akan melengkapi  berkas untuk  dikirim ke Pengadilan. Kuasa Hukum Tersangka,  Jontan R mengungkapkan , status tersangka sudah bergulir sejak  2019 bergulir dan dari pihak Kejaksaan Negeri  OKi  menjadi tangguhan perkara dan kemarin dibuatkan surat penahanan. Kasusnya akan diuji ke pengadilan  sejauh mana keterlibatan  kliennya dalam kasus tersebut."Kami  segera  berkonsultasi  dengan pihak keluarga  jika akan dilakukan  penangguhan penahan pihaknya sebagai  pengacara siap melakukannya,"tandasnya.(nis/uni)

Sumber: