Dikabarkan Sakit Paska Tuntutan 19 Tahun Penjara, Ini Jawaban Kuasa Hukum Eddy Hermanto

Dikabarkan Sakit Paska Tuntutan 19 Tahun Penjara, Ini Jawaban Kuasa Hukum Eddy Hermanto

PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengagendakan sebanyak tiga saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Saksi atas nama terdakwa Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi. Ketiga saksi itu, kata JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH adalah Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Bambang E (mantan Dirut PT Abipraya Brantas) dan Eddy Hermanto (mantan Kadis PUCK Sumsel). "Namun yang terkonfirmasi hadir sebagai saksi fakta yakni Laonma serta Bambang saja," ungkap Roy saat diwawancarai disela skorsing sidang. Namun, Roy mengungkapkan untuk Eddy Hermanto yang direncanakan dijadikan saksi fakta perkara, berhalangan hadir dengan keterangan sakit. Dikonfirmasi kepada Nurmalah SH MH, kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto bahwa kondisi kesehatan kliennya baik-baik saja paska tuntutan pidana penjara 19 tahun oleh JPU Kejati beberapa waktu lalu. "Setahu saya pak Eddy kondisinya sehat-sehat saja, beberapa kali mau dijadikan saksi, namun urung dipanggil oleh pihak JPU," kata Nurmalah diwawancarai awak media melalu sambungan telepon. Dirinya membantah bahwa kliennya tersebut jatuh sakit paska dituntut pidana penjara selama 19 tahun, bersama tiga terdakwa lainnya yakni Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani. "Hanya wajar saja klien kami sedikit merasa kaget, dengan beratnya tuntutan pidana tersebut, karena tidak ada sejarah kasus Tipikor khususnya di Sumsel ini dituntut setinggi itu," ujar Nurmalah. (fdl)

Sumber: