Kepala BPKAD Akui Proses Anggaran Dana Hibah Masjid Sriwijaya Salah Namun Tetap Dianggarkan

Kepala BPKAD Akui Proses Anggaran Dana Hibah Masjid Sriwijaya Salah Namun Tetap Dianggarkan

PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Kali ini atas nama terdakwa mantan Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman serta mantan Kepala Biro Kesra, Ahmad Nasuhi. Mantan kepala BPKAD Provinsi Sumsel Laonma PL Tobing juga dihadirkan dimuka persidangan, Senin (1/11). Saksi selaku koordinator anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya. Sidang dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH. Laonma ini juga juga terdakwa kasus korupsi Bansos Sumsel tahun 2016 yang dihadirkan guna dimintai keterangan sebagai saksi. Hakim menanyakan proses penganggaran berawal dari pertemuan di Griya Agung pada tahun 2015 dengan pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dengan Gubernur Sumsel saat itu. Di dalam persidangan, Laonma PL Tobing sebagian ketua TAPD akui proses penganggaran salah tapi tetap dianggarkan juga. Termasuk salah satunya dalam pertemuan itu, selaku Kepala BPKAD kala itu diperintahkan oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin menganggarkan seratus miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Laonma yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Alex Noerdin dan Muddai Maddang ini membeberkan pada 2018 setelah dilakukan verifikasi dokumen terhadap pencairan dana hibah, ke rekening Bank Sumsel Babel atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Selain dokumen verifisasi pencairan, ia juga mengatakan proposal pengajuan dana hibah seingatnya ada, namun saat ditanya lebih detil antara lampiran-lampiran berkas apa saja, Laonma mengaku tidak ingat. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan mencecar berbagai pertanyaan terhadap saksi Laonma. Terutama mengenai penganggaran dana hibah mega proyek Masjid Sriwijaya Palembang, baik oleh majelis hakim, penuntut Kejati Sumsel serta dua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing. (fdl)

Sumber: