Nama-nama Staf di Diknas Disebut Terdakwa Kasus BOS, Ini Penjelaskan Kadisdik Kota Palembang…

Nama-nama Staf di Diknas Disebut Terdakwa Kasus BOS, Ini Penjelaskan Kadisdik Kota Palembang…

PALEMBANG - Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 79 Palembang sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019, Nurmala Dewi beberkan sejumlah nama di Dinas Pendidikan Kota Palembang turut telibat dalam perkara ini. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M dengan tegas mengatakan bahwa hal itu adalah hak terdakwa jika pihak Disdik Kota Palembang terutama sejumlah nama ikut dikaitkan dalam perkara ini. “Namun kita harus tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah, silahkan saja yang bersangkutan berbicara seperti itu, kalau mau dibuktikan silakan saja, biar pengadilan yang menilai nanti,” ungkap Zulinto dikonfirmasi awak media, Kamis (28/10). Zulinto juga menegaskan, jika nantinya memang terbukti ada staf yang meminta sejumlah uang, sebagaimana yang dikatakan oleh terdakwa Nurmala Dewi maka pihaknya akan menyerahkan semua kepada penegak hukum. Saat ditanya awak media terkait nama Dareni lalu Bahrain serta Sepri yang disebut terdakwa Nurmala Dewi diduga melakukan pungutan liar, Zulinto membenarkan bahwa ketiganya memang staf yang bekerja di Dinas Pendidikan Kota Palembang. “Benar Dareni itu Kasubag kurikulum SD, kalau Bahrain itu Kabidnya, sementara Sepri itu stafnya Bahrain, namun untuk adanya dugaan pungutan liar dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang itu adalah tidak benar” tegasnya. Zulinto kembali mengatakan, jika suatu saat nanti dirinya dipanggil kepersidangan untuk dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan siap untuk memenuhi panggilan tersebut. “Karena sebagai warga negara yang taat akan hukum, tentunya saya siap hadir jika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim nantinya,” tandas Zulinto. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Nurmala Dewi blak-blakan ungkap sejumlah nama pada Dinas Pendidikan Kota Palembang, terkait adanya dugaan “iuran wajib” terutama saat akan meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) triwulan kedua dana BOS tahun 2019. Terdakwa Nurmala Dewi mengungkapkan, penahanan LPJ tersebut dilakukan oleh seseorang yang diketahuinya bernama Sepri karena atas perintah staf Disdik Kota Palembang bernama Dareni, dari Dareni katanya itu memang atas petunjuk dari pak Kabid bernama Bahren. “Bukan rahasia umum lagi, seluruh kepala sekolah, apabila ingin berurusan pengambilan berkas apapun di Diknas Kota Palembang termasuk LPJ Dana Bos selalu dimintai uang terlebih dahulu oleh oknum-oknum tersebut,” kata Nurmala Dewi diwawancarai usai sidang. (Fdl)

Sumber: