Kemenkes Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp 275 Ribu
JAKARTA - Permintaan Presiden Joko Widodo terhadap tarif batas atas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akhirnya diamini oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan harga tes PCR lebih rendah dari yang diinginkan Presiden, yakni Rp 300 ribu. "Dari hasil evaluasi kami sepakati tarif batas tertingi (tes PCR) diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu sore (27/10). Abdul Kadir menyatakan, khusus untuk wilayah lain di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif batas atas tes PCR sedikit lebih tinggi namun tidak melebihi harga yang diinginkan Jokowi. "Yakni Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," sambung Abdul Kadir. Lebih lanjut, Abdul Kadir menyebutkan bahwa harga tes PCr yang ditetapkan kali ini merupakan hasil evaluasi dari ketetapan Kemenkes sebelumnya yang diputuskan pada tahun 2020. "Evaluasi yang dilakukan perhitungan biaya RT-PCR ini terdiri dari jasa pelayanan, reagen, administrasi, dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini," ucapnya. Dengan ditetapkannya tarif batas atas tersebut, Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan. "Dengan tarif tersebut, RT PCR (harus) dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam setelah sampel diambil," demikian Abdul Kadir. (rmol.id)
Sumber: