Alamak! Sudah Dilantik, 9 Kepala Sekolah Gagal Menjabat

Alamak! Sudah Dilantik, 9 Kepala Sekolah Gagal Menjabat

MURATARA - Buntut keresahan guru terkait pelantikan beberapa kepala sekolah (Kepsek) yang diduga tidak sesuai aturan, DPRD Muratara langsung minta evaluasi, Rabu (27/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Komisi I DPRD Muratara membahasa secara khusus dan minta pihak eksekutif melakukan pelantikan pegawai sesuai aturan. Ketua komisi I DPRD Muratara, Hermansyah Syamsiar mengungkapkan, alasannya memanggil Inspektorat, BKP-SDM, dan Dinas Pendidikan Muratara untuk meluruskan permasalahan yang mencuat ke publik. Menurutnya, fungsi eksekutif dan legislatif untuk saling menguatkan dalam menjalankan roda pemerintahan. "Kami lakukan pengawasan dan monitoring, kami ingin jangan sampai di Muratara ada keresahan terkait mal regulasi, atau mala praktek mutasi pegawai," katanya. Dari pengawasan DPRD Muratara, ada beberapa aturan yang dilanggar terkait pelantikan 9 Kepsek di Muratara beberapa waktu lalu. Seperti aturan pelantikan kepala sekolah minimal memenuhi golongan 3C, harus memiliki sertifikasi guru, pernah mengikuti diklat calon kepala sekolah dan harus cakap jadi pemimpin. DPRD juga menemukan, ada 9 Kepsek yang dilantik tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan. Sehingga menimbulkan persepsi negatif terkait pelantikan pegawai di jajaran Pemda yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Dalam bernegara ini kita punya aturan, ikuti aturan yang berlaku jangan karena alasan tertentu kita menyalahi aturan itu sendiri," ucapnya. Hasil kesimpulan dari pembahasan komisi I DPRD Muratara dengan mitra kerja itu menghasilkan lima point kesepakatan. Diantaranya, mutasi pegawai harus sesuai regulasi, dinas pendidikan harus menyampaikan secara resmi ke DPRD jumlah sekolah dan jumlah pendidik golongan 3C. Dan, jumlah tenaga pendidik sudah sertifikasi, serta data usulan pelantikan di Disdik sebelumnya. Di point ketiga, untuk menjadi kepala sekolah harus penuhi aturan yang berlaku, seperti sertifikasi guru, minimal S1, golongan pangkat 3C, sudah diklat calon kepala sekolah. Pemda melalui BKP-SDM, agar kepala sekolah yang tidak sesuai aturan dan sudah dilantik dikembalikan ke asal. Dan terakhir, Inspektorat harus evaluasi mutasi dan monitoring pegawai yang telah dilakukan. "Jika tidak penuhi syarat dan diluar aturan, dihukum syariah otomatis itu perbuatan haram. Jadi 9 Kepsek yang dianggap tidak memenuhi syarat itu, harus dikembalikan di posisi asal," ujarnya. Terpisah, kepala BKP SDM Muratara Ralin Jufri didampingi Kabid Mutasi Sindo menuturkan, pihaknya mengakui adanya kesalahan teknis terkait pelantikan itu. BKP SDM akan segera mengeluarkan surat tidak boleh serah terima jabatan bagi 9 Kepsek yang bermasalah dan mengembalikan posisi 9 Kepsek itu ke posisi asal. "Kami akan perbaiki segera mungkin, dan untuk perubahan akan kami susun dan laporkan ke bupati. ini murni kesalahan kami dan kami akan segera perbaiki sehingga tidak lagi terjadi kesalahan," janjinya. (cj13)

Sumber: